Rabu, 25 Desember 2013

ADART YAYASAN NURUL KAROMAH BULU PRAGAAN DAYA PRAGAAN SUMENEP MADURA JAWA TIMUR




ANGGARAN DASAR
YAYASAN NURUL KAROMAH
BULU PRAGAAN DAYA PRAGAAN SUMENEP
 


MUQADDIMAH

            Dengan menyebut nama Allah.S.W.T. yang semata-mata demi tercapainya tatanan kehidupan yang lebbih baik dan bermanfaat bagi Negara Bangsa dan Agama, maka dengan ini di dirikanlah Yayasan “NURUL KAROMAH” yang secara terus menerus dan berkesinambungan dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman dan senantiasa bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial kemasrakatan.

            Atas Petunjuk Allah S.W.T. dengan melalui usaha-usaha yang terencana dan berkelanjutan , maka terbentuklah Suatu Yayasan Nurul Karomah yang di singkat menjadi YASNUKA.

BAB . I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal. 1

            Yayasan ini bernama : YAYASAN NURUL KAROMAH disingkat YASNUKA. Bertempat dan berkedudukan di Dusun Bulu Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Dan bila mana perlu membuka cabang atau kantor perwakilan di tempat lain,baik di dalam maupun di luar Wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan Pembina.

BAB.II
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal.2

            Yayasan ini berdiri dan di mulai terhitung sejak tanggal tiga puluh Januari dua ribu enam dan di dirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB. III
ASAS SIFAT DAN IDENTITAS
Pasal.3

            Yayasan ini berazaskan Islam,Pancasila dan Undang-Undang dasar seribu empat ratus empat puluh lima ( UUD.1945 )

Pasal . 4

            Yayasan Nurul Karomah ini bersifat Independen dan atau “ Berdiri atas dan untuk semua golongan.

Pasal . 5

            Yayasan Nurul Karomah ini Identitas menjunjung tinggi mural dan kemanusiaan dalam

BAB. IV
T U J U A N
Pasal. 6

            Yayasan Nurul Karomah ini mempunyai tujuan membantu Pemerintah dalam bidang Pendidikan generasi penerus yang pancasilais,sehingga menjadi manusia yang berguna bagi Negara Bangsa dan Agama.



BAB. V
USAHA – USAHA
Pasal . 7

            Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana yang temaktub dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini Yayasan Nurul Karomah berusaha :

1. Di Bidang Sosial :

a.Mengembangkan,mengelola Pendidikan Formal dan non Formal.
b.Panti asuhan,Panti jompo dan Panti Wreda.
c.Rumah sakit,Poliklinik dan Laboratorium.
d.Pembinaan Olahraga.
e.Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan.
f.Study bandin.

2. Di bidang kemanusiaan :

a.Memberi bantuan kepada korban bencana alam
b.Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
c.Memberikan bantuan kepada tuna Wisma,fakir miskin dan gelandangan.
d.Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
e.Memberikan perlindungan konsumen.
f.Melestarikan lingkungan hidup.

3. Di bidang keagamaan :

a.Mendirikan sarana Ibadah.
b.Menyelenggarakan Pondok Pesantren dan Madrasah.
c.Menerima dan menyalurkan amal zakat,infaq dan shodakah.
d.Meningkatkan pemahaman keagamaan.
e.Study banding keagamaan.


BAB.VI
K E K A Y A A N
Pasal . 8

            Kekayaan Yayasan Nurul Karomah di peroleh dari hal-hal sebagai berikut :

            a.Dari Iuran Anggota .
            b.Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
            c.Wakaf.
d.Hibah.
e.Hibah Wasiat.
f.Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB. VII
PENGURUS YAYASAN
Pasal . 9

            Yayasan  ini di Pinpin oleh suatu Pengurus yang terdiri dari :
            a.Pembina.
            b.Pengurus.
               1.Ketua.
               2.Sekretaris.
               3.Bendahara.
            c.Pengawas.



BAB. VIII
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal.  10

A.   Dewan pengurus Yayasan mewakili Yayasan baik di muka maupun di luar Pengadilan , baik mengenai tindakan-tindakan kepengurusan maupun kepemilikan berhak pula mengikat Yayasan kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain terhadap yayasan.
B.   Ketua dan apabila berhalangan karena sesuatu sebab hal nama tidak perlu tanpak pada pihak luar di wakili oleh wakil ketua , berhak bertindak mewakili Yayasan  atas nama Dewan Pengurus mengenai tindakan-tindakan tersebut di butir a pasal ini , dengan ketentuan bahwa untuk dan atas nama Yayasan:

-          Melakukan pinjam meminjam uang.
-          Melaukakan jual beli barang yang tidak bergerak.
-          Mengikat Yayasan sebagai penanggung.( borg )
-          Mempertanggungkan dengan cara apapun milik Yayasan.
      Mereka itu di wajibkan mendapat persetujuan tertulis dariDewan Pengurus.

BAB. IX
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal . 11

1.    Anggota Pengurus berahir karena :

a.    Meninggal Dunia
b.    Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis.
c.    Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.    Di berhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
e.    Di pecat dari jabatannya karena melakukan hal-hal yang dapat merugikan yayasan.

2.    Bila mana terjadi dan atau terdapat lowongan dalam susunan pengurus,maka Dewan pengurus berhak mengisi lowongan tersebut.

BAB. X
RAPAT – RAPAT
Pasal. 12

1.    Dewan Pengurus di wajibkan mengadakan rapat tahunan selambat-lambatnya satu tahun sekali,yang di hadiri oleh anggota-anggota Dewan Pengurus.
2.    Rapat istimewa dapat di adakan setiap waktu apabila di pandang perlu oleh dewan Pengurus.
3.    Rapat Dewan pengurus di pandang sah apabila dihadiri oleh separuh dari jumlah anggota pengurus yang di undang.
4.    Semua keputusan di ambil dengan musyawaroh mufakat.

BAB. XI
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal . 13

1.    Tahun buku Yayasan berjalan dari tanggal satu Januarai sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember tiap tahun.
2.    Dewan pengurus diwajibkan membuat pembukuan yang rapid an tertib mengenai keuangan Yayasan.
3.    Pada setiap tahun buku harus di adakan penutupan buku dan di buat neraca tahunan yang di sahkan dalam rapat tahunan oleh Dewan pengurus.
BAB. XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal. 14

            Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat di lakukan atas keputusan rapat dewan pengurus yang khusus diadakan untuk itu. Dan putusan diambil atas dasar musyawarah mufakat.

BAB. XIII
PEMBUBARAN
Pasal 15
1.    Pembubaran Yayasan hanya dapat di lakukan atas dasar keputusan rapat Dewan pengurus yang sengaja diadakan untuk maksud itu dan di hadiri oleh dua pertiga dari anggota dewan pengurus.
2.    Jika setelah diadakan likwidasi masih ada sisa-sisa kekayaan yayasan,sisa kekayaan tersebut harus di berikan kepada badan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan ini atau kepada badan social lainnya yang disetujui oleh rapat pembubaran.

BAB. XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal . 16

            Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
            Ketentuan - ketentuan lainnya yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah pengurus sejauh tidak bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

………………………………






























ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN NURUL KAROMAH ( YASNUKA )

BAB. I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1.    Yang dapat diterima sebagai anggota Yayasan Nurul Karomah adalah : seluruh warga masyarakat yang sudah dewasa,berjiwa reformis, menyetujui dan mendukung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Setiap masyarakat yang berkeinginan menjadi anggota dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus melalui sekretaris.

KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal .2

            Berakhlak mulia dengan melaksanakan ajaran Agama, patuh dan setia terhadap ketentuan hokum dan keputusan musyawarah. Menjaga dan mempertahankan kehormatan serta membayar iuran anggota

HAK-HAK ANGGOTA
Pasal. 3

1.    Memperoleh perlakuan yang sama dalam yayasan.;
2.    Menyatakan pendapat ;
3.    Memilih dan dipilih ;

SANKSI ORGANISASI
Pasal. 4

            Sanksi organisasi dapat di berikan kepada anggota atau pengurus apabila :

1.    Yang bersangkutan nyata-nyata telah melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik yayasan Nurul Karomah
2.    Yang bersangkutan nyata-nyata telah melanggar kaidah dan atau norma

BENTUK SANKSI
Pasal. 5

1.    Teguran secara tertulis.
2.    diberhentikan sementara dan atau selamanya sebagai anggota atau pengurus.

MIKANISME PEMBERIAN SANKSI
Pasal . 6

            Mekanisme pemberian sanksi di lakukan melalui hasil keputusan musyawarah seluruh pengurus.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS
Pasal. 7

            Anggota pengurus berhenti karena :
           
1.    Meninggal dunia
2.    Atas permintaan sendiri
3.    Diberhentikan dengan hasil keputusan musyawarah pengurus sebagaimana termaktub dalam pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.



BAB. II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal. 8

            Seluruh jajaran pengurus mempunyai wewenang dalam mengambil tindakan dan atau kebijaksanaan yang di pandang perlu atas persetujuan ketua .


BAB. III
DEWAN PENASEHAT
Pasal. 9

1.    Dewan Penasehat memberikan nasehat kepada pengurus setiap saat jika dianggap penting dan perlu,baik diminta maupun tidak.
2.    Dewan penasehat dapat ikut mengawasi pelaksanaan hasil musyawarah.


BAB. IV
L O G O
Pasal . 10

            1.Filosofi Logo :

1.Segi tiga Sudut Vertikal berarti Hablumminallah, sudut horizontal berarti hablumminannas, sedangkan pancaran warna kuning berarti mencerahkan.
2.Lima qubah melambangkan senantiasa menegakkan nilai-nilai keislaman (rukun islam )
3.Kitab : melambangkan keilmuan.
4.Pena : melambangkan senantiasa berkarya.
5.Biru laut : melambangkan bahwa hidup laksana mengarungi bahtera berlayar
6.Lingkaran hijau : melambangkan kekuatan dalam membina solidaritas dan ukhuwah islamiyah.
7.Pondasi bertulis YASNUKA melambangkan bahwa Yasnuka di bangun atas dasar keikhlasan dalam bertindak.

2.Makna Logo :

1.Makna Logo adalah : Keikhlasan,Keislaman,Kailmuan dan kebersamaan.

           





















Salah Satu Kegiatan Ekstra Kurikuler Siswa Madrasah Ibtidaiyah kelas I




Photo Gedung MA Nurul Karomah Yang Baru di Rehab


Akhir kegiatan pondok romadhan Siswa MTs Nurul Karomah Bulu Pragaan Daya Pragaan Sumenep