ANGGARAN DASAR
YAYASAN NURUL KAROMAH
BULU PRAGAAN DAYA PRAGAAN SUMENEP
MUQADDIMAH
Dengan
menyebut nama Allah.S.W.T. yang semata-mata demi tercapainya tatanan kehidupan
yang lebbih baik dan bermanfaat bagi Negara Bangsa dan Agama, maka dengan ini
di dirikanlah Yayasan “NURUL KAROMAH” yang secara terus menerus dan
berkesinambungan dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman dan senantiasa
bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial kemasrakatan.
Atas
Petunjuk Allah S.W.T. dengan melalui usaha-usaha yang terencana dan
berkelanjutan , maka terbentuklah Suatu Yayasan Nurul Karomah yang di singkat
menjadi YASNUKA.
BAB . I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal. 1
Yayasan
ini bernama : YAYASAN NURUL KAROMAH disingkat YASNUKA. Bertempat dan
berkedudukan di Dusun Bulu Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten
Sumenep. Dan bila mana perlu membuka cabang atau kantor perwakilan di tempat
lain,baik di dalam maupun di luar Wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan
pengurus dengan persetujuan Pembina.
BAB.II
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal.2
Yayasan
ini berdiri dan di mulai terhitung sejak tanggal tiga puluh Januari dua ribu
enam dan di dirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB. III
ASAS SIFAT DAN IDENTITAS
Pasal.3
Yayasan
ini berazaskan Islam,Pancasila dan Undang-Undang dasar seribu empat ratus empat
puluh lima (
UUD.1945 )
Pasal . 4
Yayasan
Nurul Karomah ini bersifat Independen dan atau “ Berdiri atas dan untuk semua
golongan.
Pasal . 5
Yayasan
Nurul Karomah ini Identitas menjunjung tinggi mural dan kemanusiaan dalam
BAB. IV
T U J U A N
Pasal. 6
Yayasan
Nurul Karomah ini mempunyai tujuan membantu Pemerintah dalam bidang Pendidikan
generasi penerus yang pancasilais,sehingga menjadi manusia yang berguna bagi
Negara Bangsa dan Agama.
BAB. V
USAHA – USAHA
Pasal . 7
Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana yang temaktub dalam pasal 6 Anggaran
Dasar ini Yayasan Nurul Karomah berusaha :
1. Di Bidang Sosial :
a.Mengembangkan,mengelola
Pendidikan Formal dan non Formal.
b.Panti asuhan,Panti jompo
dan Panti Wreda.
c.Rumah sakit,Poliklinik
dan Laboratorium.
d.Pembinaan Olahraga.
e.Penelitian di bidang Ilmu
Pengetahuan.
f.Study bandin.
2. Di bidang kemanusiaan :
a.Memberi bantuan kepada
korban bencana alam
b.Memberikan bantuan kepada
pengungsi akibat perang.
c.Memberikan bantuan kepada
tuna Wisma,fakir miskin dan gelandangan.
d.Mendirikan dan
menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
e.Memberikan perlindungan
konsumen.
f.Melestarikan lingkungan
hidup.
3. Di bidang keagamaan :
a.Mendirikan sarana Ibadah.
b.Menyelenggarakan Pondok
Pesantren dan Madrasah.
c.Menerima dan menyalurkan
amal zakat,infaq dan shodakah.
d.Meningkatkan pemahaman
keagamaan.
e.Study banding keagamaan.
BAB.VI
K E K A Y A A N
Pasal . 8
Kekayaan
Yayasan Nurul Karomah di peroleh dari hal-hal sebagai berikut :
a.Dari Iuran Anggota .
b.Sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat.
c.Wakaf.
d.Hibah.
e.Hibah Wasiat.
f.Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang
undangan yang berlaku.
BAB. VII
PENGURUS YAYASAN
Pasal . 9
Yayasan ini di Pinpin oleh suatu Pengurus yang
terdiri dari :
a.Pembina.
b.Pengurus.
1.Ketua.
2.Sekretaris.
3.Bendahara.
c.Pengawas.
BAB. VIII
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal.
10
A.
Dewan
pengurus Yayasan mewakili Yayasan baik di muka maupun di luar Pengadilan , baik
mengenai tindakan-tindakan kepengurusan maupun kepemilikan berhak pula mengikat
Yayasan kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain terhadap yayasan.
B.
Ketua
dan apabila berhalangan karena sesuatu sebab hal nama tidak perlu tanpak pada
pihak luar di wakili oleh wakil ketua , berhak bertindak mewakili Yayasan atas nama Dewan Pengurus mengenai
tindakan-tindakan tersebut di butir a pasal ini , dengan ketentuan bahwa untuk
dan atas nama Yayasan:
-
Melakukan
pinjam meminjam uang.
-
Melaukakan
jual beli barang yang tidak bergerak.
-
Mengikat
Yayasan sebagai penanggung.( borg )
-
Mempertanggungkan
dengan cara apapun milik Yayasan.
Mereka itu di wajibkan mendapat
persetujuan tertulis dariDewan Pengurus.
BAB. IX
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal . 11
1.
Anggota
Pengurus berahir karena :
a.
Meninggal
Dunia
b.
Mengundurkan
diri dengan pemberitahuan secara tertulis.
c.
Tidak
lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Di
berhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
e.
Di
pecat dari jabatannya karena melakukan hal-hal yang dapat merugikan yayasan.
2.
Bila
mana terjadi dan atau terdapat lowongan dalam susunan pengurus,maka Dewan
pengurus berhak mengisi lowongan tersebut.
BAB. X
RAPAT – RAPAT
Pasal. 12
1.
Dewan
Pengurus di wajibkan mengadakan rapat tahunan selambat-lambatnya satu tahun
sekali,yang di hadiri oleh anggota-anggota Dewan Pengurus.
2.
Rapat
istimewa dapat di adakan setiap waktu apabila di pandang perlu oleh dewan
Pengurus.
3.
Rapat
Dewan pengurus di pandang sah apabila dihadiri oleh separuh dari jumlah anggota
pengurus yang di undang.
4.
Semua
keputusan di ambil dengan musyawaroh mufakat.
BAB. XI
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal . 13
1.
Tahun
buku Yayasan berjalan dari tanggal satu Januarai sampai dengan tanggal tiga
puluh satu Desember tiap tahun.
2.
Dewan
pengurus diwajibkan membuat pembukuan yang rapid an tertib mengenai keuangan
Yayasan.
3.
Pada
setiap tahun buku harus di adakan penutupan buku dan di buat neraca tahunan
yang di sahkan dalam rapat tahunan oleh Dewan pengurus.
BAB. XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal. 14
Perubahan
Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat di lakukan atas keputusan rapat dewan
pengurus yang khusus diadakan untuk itu. Dan putusan diambil atas dasar
musyawarah mufakat.
BAB. XIII
PEMBUBARAN
Pasal 15
1.
Pembubaran
Yayasan hanya dapat di lakukan atas dasar keputusan rapat Dewan pengurus yang
sengaja diadakan untuk maksud itu dan di hadiri oleh dua pertiga dari anggota
dewan pengurus.
2.
Jika
setelah diadakan likwidasi masih ada sisa-sisa kekayaan yayasan,sisa kekayaan
tersebut harus di berikan kepada badan yang mempunyai maksud dan tujuan yang
sama dengan yayasan ini atau kepada badan social lainnya yang disetujui oleh
rapat pembubaran.
BAB. XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal . 16
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Ketentuan
- ketentuan lainnya yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah pengurus sejauh tidak
bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
………………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN NURUL KAROMAH ( YASNUKA )
BAB. I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Yang
dapat diterima sebagai anggota Yayasan Nurul Karomah adalah : seluruh warga
masyarakat yang sudah dewasa,berjiwa reformis, menyetujui dan mendukung
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Setiap
masyarakat yang berkeinginan menjadi anggota dapat mengajukan permohonan secara
tertulis kepada pengurus melalui sekretaris.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal .2
Berakhlak
mulia dengan melaksanakan ajaran Agama, patuh dan setia terhadap ketentuan
hokum dan keputusan musyawarah. Menjaga dan mempertahankan kehormatan serta
membayar iuran anggota
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal. 3
1.
Memperoleh
perlakuan yang sama dalam yayasan.;
2.
Menyatakan
pendapat ;
3.
Memilih
dan dipilih ;
SANKSI ORGANISASI
Pasal. 4
Sanksi
organisasi dapat di berikan kepada anggota atau pengurus apabila :
1.
Yang
bersangkutan nyata-nyata telah melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat
merusak citra dan nama baik yayasan Nurul Karomah
2.
Yang
bersangkutan nyata-nyata telah melanggar kaidah dan atau norma
BENTUK SANKSI
Pasal. 5
1.
Teguran
secara tertulis.
2.
diberhentikan
sementara dan atau selamanya sebagai anggota atau pengurus.
MIKANISME PEMBERIAN SANKSI
Pasal . 6
Mekanisme
pemberian sanksi di lakukan melalui hasil keputusan musyawarah seluruh
pengurus.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA/PENGURUS
Pasal. 7
Anggota
pengurus berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia
2.
Atas
permintaan sendiri
3.
Diberhentikan
dengan hasil keputusan musyawarah pengurus sebagaimana termaktub dalam pasal 6
Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB. II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal. 8
Seluruh
jajaran pengurus mempunyai wewenang dalam mengambil tindakan dan atau
kebijaksanaan yang di pandang perlu atas persetujuan ketua .
BAB. III
DEWAN PENASEHAT
Pasal. 9
1.
Dewan
Penasehat memberikan nasehat kepada pengurus setiap saat jika dianggap penting
dan perlu,baik diminta maupun tidak.
2.
Dewan
penasehat dapat ikut mengawasi pelaksanaan hasil musyawarah.
BAB. IV
L O G O
Pasal . 10
1.Filosofi
Logo :
1.Segi tiga Sudut
Vertikal berarti Hablumminallah, sudut horizontal berarti hablumminannas,
sedangkan pancaran warna kuning berarti mencerahkan.
2.Lima qubah melambangkan
senantiasa menegakkan nilai-nilai keislaman (rukun islam )
3.Kitab :
melambangkan keilmuan.
4.Pena :
melambangkan senantiasa berkarya.
5.Biru laut :
melambangkan bahwa hidup laksana mengarungi bahtera berlayar
6.Lingkaran
hijau : melambangkan kekuatan dalam membina solidaritas dan ukhuwah islamiyah.
7.Pondasi
bertulis YASNUKA melambangkan bahwa Yasnuka di bangun atas dasar keikhlasan
dalam bertindak.
2.Makna Logo :
1.Makna Logo
adalah : Keikhlasan,Keislaman,Kailmuan dan kebersamaan.
Apakah ponpes ini mengadakan penggalangan dana sampai ke luar daerah?!
BalasHapus